Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Atur Mobilitas Masyarakat pada Libur Nataru

syarif wibowo
Info Grafis. (Dok: Sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan dan dan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru (nataru). 

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tutur Menkominfo, Kamis (25/11/2021). 

Menkominfo Johnny menyebutkan aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19. 

"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya. 

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya: 

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
3 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
3 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
6 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal