Ini Syarat Bacaleg untuk Gabung Konvensi Rakyat Partai Perindo

Riezky Maulana
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam Webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat. (Foto MNC Portal).

Sedikitnya, terdapat dua tahapan pra konvensi. Tahap pertama dimulai pada 25 November hingga bulan Mei 2022 dan tahap kedua 1 Juni sampai dengan 16 Agustus 2022.

Lebih jauh dikatakan Ferry, ketika kandidat bacaleg lolos pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg wajib mengumpulkan syarat minimal 2.500 Bacaleg DPR RI, 1.500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten Kota. 

"Inilah menjadi poin yang sangat penting yang perlu diupayakan teknikalitasnya, salam artian bagaimana mekanisme ini dijaring. Sehingga akan berimplikasi terhadap yang dilakukan parpol di 2024 mendatang," katanya.

Sebagaimana diketahui, Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Selanjutnya, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

2 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

2 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal