Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri.
Baru sehari dilaksanakan, pemerintah mencabut status PPKM level 2 di Jabodetabek. Dengan begitu, status Jakarta tetap level 1.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini menggantikan pemberlakukan PPKm level 2 Jakarta.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta berada di kategori PPKM level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Instruksi Mendagri No 35 Tahun 2022.
Salah satu aturan dalam PPKM level 1 ini adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen.
Jadi, itulah deretan sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta.