JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan tersebut, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Perkara tersebut merupakan gugatan warga negara atau citizen law suit atas nama penggugat Arie Rompas dan kawan-kawan yang berjumlah tujuh orang, sebagai penggugat. Sedangkan terggugat adalah Indonesia, dalam hal ini, presiden, menteri KLH, menteri pertanian, menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN/ menteri Kesehatan, menteri dalam negeri, gubernur kalimantan tengah, DPRD Kalimantan Tengah.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi yang diajukan Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan. Alasannya, menurut dia, MA hanya memeriksa penerapan hukum suatu perkara (judex jurix).
Sedangkan untuk pembuktian suatu perkara, termasuk di dalamnya menentukan fakta-fakta, merupakan wilayah pengadilan negeri dan tinggi. Andi menuturkan, penerapan hukum perkara karhutla sudah benar sesuai dengan pembuktian dan fakta-fakta yang ada dalam putusan pengadilan negeri dan tinggi.
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada PT, pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah," tuturnya.