Hal itu disampaikan Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Dengan mengutip dalil penggugat, dia menambahkan, hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih saja terjadi, walaupun terus ditanggulangi Pemerintah.
Majelis kasasi dalam pertimbangannya, yang merujuk pada bukti-bukti dan fakta-fakta di pengadilan negeri dan tinggi, menyatakan kepada pemerintah agar menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
"Jadi gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
"Oleh karena itu permohonan kasasi dari negara atau Pemerintah Republik Indonesia dinyatakan ditolak. Dengan ditolak itu maka berlaku keputusan Pengadilan tinggi dan Putusan Pengadilan Negeri, ya itu penjelasan dari kami," tutur Andi.
Putusan Pengadilan Negeri Palangkara pada 22 Maret 2017:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pemerintah pun mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Di Pengadilan Tinggi Palangakaraya, dalam putusannya menolak banding pemerintah yang artinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.