Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla di Kalimantan Tengah

Wildan Catra Mulia
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan tersebut, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Perkara tersebut merupakan gugatan warga negara atau citizen law suit atas nama penggugat Arie Rompas dan kawan-kawan yang berjumlah tujuh orang, sebagai penggugat. Sedangkan terggugat adalah Indonesia, dalam hal ini, presiden, menteri KLH, menteri pertanian, menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN/ menteri Kesehatan, menteri dalam negeri, gubernur kalimantan tengah, DPRD Kalimantan Tengah.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi yang diajukan Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan. Alasannya, menurut dia, MA hanya memeriksa penerapan hukum suatu perkara (judex jurix).

Sedangkan untuk pembuktian suatu perkara, termasuk di dalamnya menentukan fakta-fakta, merupakan wilayah pengadilan negeri dan tinggi. Andi menuturkan, penerapan hukum perkara karhutla sudah benar sesuai dengan pembuktian dan fakta-fakta yang ada dalam putusan pengadilan negeri dan tinggi.

"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada PT, pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca di Sumsel, Cegah Kebakaran Hutan

57 tahun lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal