Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp52,3 Miliar Disita KPK dari Kasus Suap Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar terkait Kasus Suap Edhy Prabowo (foto: Raka/MNC)

JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang itu dibungkus dengan plastik bening.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, bungkusan plastik bening berisi uang itu dikeluarkan dari mobil. Kemudian uang-uang itu disusun di atas troli.

Uang-uang itu disusun menjadi dua tumpuk. Kemudian tumpukan uang itu dibawa masuk ke gedung KPK.

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Tumpukan uang disita KPK dari kasus Edhy Prabowo (Foto: Raka/MNC)

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

57 tahun lalu

Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Penegak Hukum, Ketua KPK: Komitmennya Terbukti dan Tanpa Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal