9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp3.939.829.135,84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Dari sembilan proyek tersebut, Setyo menyebutkan, Novriansyah kemudian menawarkan kepada M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku tersangka dari pihak swasta dengan komitmen fee 22 persen.
"2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," ucap Setyo.
Novriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut bersama PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
"Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah sodara MFZ dengan ASS," tuturnya.
Berjalannya waktu, DPRD Kabupaten OKU yang diwakili Ferlan Juliansyah merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, menagih jatah fee dengan alasan THR.