Ini Daftar 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT 

Puteranegara
Bareskrim Polri merilis daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri merilis daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana. Setidaknya ada 10 perusahaan milik ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Adapun, kata Whisnu, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. 

Ke-10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Namun, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," ujar Whisnu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal