Ini Alasan PT Gag Diizinkan Pemerintah Nambang di Raja Ampat

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Foto: Okezone)

"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," tambahnya.

Hal tersebut, dikatakan Hanif, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Pasal 23 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Sementara itu, Hanif menjelaskan, kegiatan penambangan di Raja Ampat, terutama untuk PT GAG Nikel, bisa dilakukan karena izin usaha pertambangan lebih dulu terbit ketimbang undang-undang alias aturan soal larangan pulau kecil dilakukan aktivitas pertambangan.

"Itu kan undang-undang (aturannya), sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang-undang (UU). UU kan tahun 2014. Nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," ungkap Hanif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

RI-Filipina Sepakati Kerja Sama Nikel, Bisa Serap 180.600 Tenaga Kerja

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono bakal Ajak Menteri LH Bahas Masalah Bantargebang, Yakin Segera Temukan Solusi

Nasional
12 hari lalu

Hanif Faisol Sah Jadi Wamenko Pangan, Digeser dari Menteri Lingkungan Hidup

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal