Ini Alasan PT Gag Diizinkan Pemerintah Nambang di Raja Ampat

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab, merupakan perusahaan legal.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang ada, di mana pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT GAG Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

RI-Filipina Sepakati Kerja Sama Nikel, Bisa Serap 180.600 Tenaga Kerja

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono bakal Ajak Menteri LH Bahas Masalah Bantargebang, Yakin Segera Temukan Solusi

Nasional
11 hari lalu

Hanif Faisol Sah Jadi Wamenko Pangan, Digeser dari Menteri Lingkungan Hidup

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal