Ini Alasan PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra

Felldy Aslya Utama
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tak menerima dan dan tak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Djoko Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). PK diajukan Djoko Tjandra terkait kasus yang membelitnya.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan tidak melanjutkan berkas PK Djoko Tjandra ke MA karena mempertimbangkan perndapat hukum majelis hakim. Dalam pendapat hukumnya, ketua pengadilan PN Jaksel merujuk pada surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir atau tidak sapat di dalam hadir di persidangan," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat amar penetapan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

57 tahun lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal