Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," kata dia.

Bahkan, lanjut Djuyamto, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP, putusan praperadilan harus dijatuhkan selambat-lambatnya tujuh hari. Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur dia.

Dengan demikian, kata Djuyamto, permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan.

Adapun dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi dari termohon atau KPK. Dia lalu menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Djuyamto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

8 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

9 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal