Ini 3 Alasan Kuat KUHP Harus Diubah Menurut Wamenag

Binti Mufarida
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: SIndo/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah. Pertama, KUHP saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

KUHP saat ini juga menurutnya harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
10 hari lalu

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Nasional
2 bulan lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal