JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), hari ini. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian permohonan oleh penggugat yang diwakili tim pembela hukum (TPH) Kivlan.
Salah satu anggota TPH Kivlan, Kolonel Chk Subagya Santosa mengatakan, pihaknya menyampaikan total 16 petitum permohonan kepada hakim tunggal yang menangani praperadilan kliennya di PN Jaksel. “Menyatakan termohon praperadilan (Polda Metro Jaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka,” ujar Subagya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Tidak hanya itu, kuasa hukum Kivlan juga menyebut BAP (berita acara pemeriksaan) pro justicia yang dibuat oleh Polda Metro Jaya tidak sah sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Kuasa hukum Kivlan juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya. “Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx,” ucapnya.
Berikut 12 poin lengkap petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen:
1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.