Ini 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu
Anas Urbaningrum (Okezone)

Kedelapan, dengan demikian apabila fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang diterapkan judex juris tidak tepat karena pemberian dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum pemohon PK menduduki jabatan tersebut.

Kesembilan, karena tepat telah dipertimbangkan judex facti bahwa yang dilakukan oleh pemohon PK adalah sesuai dengan dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Kesepuluh, di samping itu terkait penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik judex juris telah menunjukkan kekeliruan yang nyata. Oleh karena penjatuhan pidana tambahan tersebut tanpa batasan waktu. Hal itu jelas tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Kesebelas, oleh karena judex juris telah menunjukkan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh hakim dalam putusannya, maka harus dibatalkan. Kemudian majelis hakim PK mengadili kembali sebagaimana disebutkan dalam bagian amar putusan.

"Sedangkan alasan-alasan PK lain tidak perlu lagi dipertimbangkan," kata Andi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal