Ingin Gugat PKPU Larangan Koruptor Nyaleg? MA Ingatkan Prosedur Ini

Aditya Pratama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengajukan gugatan uji materi. Sepanjang sesuai prosedur, MA akan menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan, pada prinsipnya siapa pun boleh mengajukan gugatan uji materi.

"Selama aturan itu di bawah undang-undang, maka menjadi kewenangan MA. Silakan mengajukan, siapa pun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasal itu dengan mekanisme uji materi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dia menerangkan, permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila permohonan diajukan, MA akan memberikan waktu pada 14 hari kerja itu untuk melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan. Bila sudah lengkap, akan ditunjuk ke majelis hakim. "Karena uji materi ini waktunya singkat, cuma 14 hari kerja dan harus putus," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal