Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina
KITA kehilangan satu lagi seorang negarawan yang di masa tuanya terus menyemaikan semangat kebangsaan dan bahkan melakukan kritik terbuka. Saya ingat, meskipun tidak saling bersahabat dekat, setiap kali bertemu beliau selalu menepuk-nepuk punggung saya seakan kami sudah lama berkawan. Peristiwa itu terjadi berkali-kali di berbagai forum, beliau selalu menyapa dengan senyum.
Dugaan saya, beliau pasti mendengarkan kritik anak-anak muda di ruang publik melalui media massa pada tahun 1990-an sehingga memperhatikan siapa yang sering tampil menyampaikan gagasan. Mungkin saya salah satu yang diingat, sehingga ketika bertemu langsung kami saling menyapa seperti sahabat lama. Itu pula yang membuat saya selalu memperhatikan gagasan-gagasan beliau yang dilontarkan di ruang publik, baik pada masa Orde Baru maupun pada masa reformasi.
Tahun lalu Pak Try masih sehat, berpikiran jernih, dan berpidato lantang di depan publik. Dalam sambutannya pada 21 Juli 2025, di acara Pembinaan Ideologi Pancasila dalam rangka Peringatan 80 Tahun Membumikan Pancasila dan Peluncuran Pancasila Virtual Expo 2025 di Universitas Indonesia, beliau menyampaikan bahwa kehidupan bangsa Indonesia saat ini cenderung berkarakter liberal yang mengikis moral dan etika kehidupan sesuai Pancasila. Demokrasi yang dijalankan mengarah pada westernisasi sebagai hasil amandemen empat kali UUD 1945 yang mengubah kehidupan bangsa secara mendasar. Kritik Pak Try ini, menurut saya, patut dipertimbangkan karena wajah Indonesia sudah liberal-kapitalistik dan semakin jauh dari etika, moral, dan sendi falsafah Pancasila.
Generasi muda, menurut beliau, tidak lagi mengenal falsafah dasar bangsanya. Pancasila telah memudar dan tidak dijadikan dasar dalam UUD 1945. Fakta ini terlihat jelas dari inkonsistensi dan inkoherensi dengan Pembukaan UUD 1945. Menurut Pak Try, “Pelaksanaan demokrasi sangat liberal, bahkan lebih liberal dari sistem yang berlaku di Amerika Serikat.” Amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara mendadak, bahkan tanpa kajian dan perenungan mendalam, menyisakan banyak kelemahan setelah dilaksanakan lebih dari dua dekade terakhir. Karena itu, beliau mengharapkan adanya evaluasi dan kaji ulang terhadap sistem ketatanegaraan yang mengacu pada UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Yang disayangkan adalah hilangnya pilar musyawarah bangsa dalam ketatanegaraan kita, yakni lenyapnya MPR sebagai perwujudan lembaga tertinggi negara. Kini, dalam sistem yang lebih liberal, MPR tidak lagi berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara pembuat GBHN, musyawarah pikiran segenap elemen bangsa. Akibatnya, rakyat Indonesia tidak lagi menjadi penentu arah kebijakan dan kehidupan negara. Kini, arah politik lebih banyak ditentukan partai politik dengan ritme kehidupan jangka pendek, lima tahunan. Saya berpandangan bahwa kritik negarawan senior ini perlu direnungkan sebagai diskursus penting dalam kehidupan bernegara.