Imigrasi Tegaskan e-VOA Berlaku 30 Hari sejak Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Lengkapnya

Bachtiar Rojab
Imigrasi menjelaskan e-VOA berlaku 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen ImigrasiKemenkumham menegaskan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku. E-VOA bisa digunakan 30 hari sejak masuk Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) 90 hari sebelum tiba di Indonesia. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik. 

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan," ujar Achmad dalam laman resmi Imigrasi, Rabu (22/2/2023).

Achmad menambahkan masa berlaku e-VOA tetap terhitung selama 30 hari sejak masuk wilayah Indonesia. 

"Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” ujarnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal