Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Tim iNews
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi (dok. Imigrasi)

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI yang bersangkutan.

Langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan internasional melalui koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI telah berjalan sejak sebelum keberangkatan.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan melalui jalur resmi dinilai penting guna menjamin hak, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi WNI selama bekerja di luar negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kamboja Bidik Kerja Sama dengan Kampus Indonesia, Program Double Degree Bakal Dihidupkan Lagi

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal