JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja. Penundaan dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan melalui sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI dari risiko keberangkatan nonprosedural, penempatan kerja ilegal, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga WNI tersebut diketahui merupakan penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Saat pemeriksaan awal, mereka mengaku hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja.
Namun, hasil pendalaman petugas menemukan indikasi ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan ketiga WNI tersebut memiliki izin kerja atau work permit yang masih berlaku hingga Desember 2026. Meski demikian, mereka tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, perjanjian kerja hingga dokumen yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI.