Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan langkah penundaan keberangkatan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI sejak sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara. Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Galih.
Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi warga negara. Karena itu, pengawasan keberangkatan internasional terus diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat kepolisian.
Galih menilai sinergi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terkoordinasi dan responsif terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” tambahnya.