Imigrasi Kembali Cekal Firli Bahuri hingga Desember 2024

Erfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicekal imigrasi hingga Desember 2024. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim, Polri. 

"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024. 

"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
6 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
16 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal