Imigrasi Deportasi 40 Warga Asing, Mayoritas Asal Rusia

Ariedwi Satrio
Sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Bali. (Foto dok Imigrasi).

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," ujar Sugito.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugito mengklaim bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan ditindaklanjuti. Hal itu, terbukti dari jumlah penindakan Imigrasi Ngurah Rai Bali dalam tiga bulan terakhir.

"Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal