Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan

Raka Dwi Novianto
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mendeportasi 13 WNA Taiwan karena terlibat kasus penipuan hingga penyerangan. Mereka juga dimasukkan ke daftar cekal. (Foto: Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

16 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

21 hari lalu

Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang

21 hari lalu

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal