"Sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dengan Dewan Pers. Jika ada persoalan menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik, ada mekanismenya sendiri," ujar Firman.
Menurut dia, apabila mekanisme tersebut diabaikan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut perlindungan pers, tetapi juga keabsahan alat bukti yang digunakan dalam persidangan.
"Ini menyangkut validitas alat bukti karena penilaian terhadap karya jurnalistik berada di ruang yang berbeda dan memiliki instrumen lain," katanya.
Firman mengingatkan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai ruang komunikasi publik. Karena itu, penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers.
"Jangan sampai menimbulkan freedom from fear. Pers adalah pengawal demokrasi dan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Jangan sampai pers justru menjadi sasaran tembak dalam proses hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, sistem peradilan juga membutuhkan keberadaan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila karya jurnalistik dengan mudah dijadikan objek perkara pidana, kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan anomali dalam kehidupan demokrasi.
"Satu sisi kita membutuhkan pers sebagai pengawal demokrasi, tetapi di sisi lain justru ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban pidana. Ini yang harus dihindari," kata Firman.