Dia mengingatkan penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus.
"Kalau mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik," ujarnya.
Firman mengatakan, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik.
"Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara, misalnya ijazah, mekanisme persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara," katanya.
Dia juga mengingatkan, sudah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.