IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

iNews
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menantang Jokowi menunjukkan ijazah di persidangan (foto: Aldhi Chandra)

Dia mengingatkan penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus.

"Kalau mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik," ujarnya.

Firman mengatakan, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik.

"Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara, misalnya ijazah, mekanisme persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara," katanya.

Dia juga mengingatkan, sudah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal