Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: Antara).

"Karena Idrus Marham pasif dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eni Saragih," kata dia.

Samsul memastikan bakal mengoreksi sejumlah fakta yang dipandang keliru, tetapi masih digunakan hakim untuk menjerat mantan Menteri Sosial itu. Dia tetap berpandangan bahwa hakim salah dalam menerapkan hukuman.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tertuang dalam nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.

Pada peradilan tingkat pertama, Selasa (23/4/2019), Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.

Merespons upaya hukum kasasi yang akan diajukan Idrus, KPK menyatakan siap menghadapi. KPK sejauh ini masih mempelajari putusan di tingkat banding tersebut.

"KPK segera menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan akan menghadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
16 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
16 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal