Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Nur Khabibi
Sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan tiga terdakwa hakim PN Surabaya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengklaim tak pernah memberikan uang suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas anaknya. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan tiga terdakwa hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (18/2/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni menanyakan perihal adanya fee yang diberikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor Bu Lisa bahwa feenya Rp1,5 miliar?" tanya Farih di ruang sidang. "Iya," jawab Meirizka.

Meirizka menjelaskan, Lisa tidak pernah mengatakan bahwa uang fee yang diminta itu untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Menurutnya, Lisa meminta fee tersebut sekadar membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.

"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia nggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," kata Meirizka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

9 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

23 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal