Pengacara Ronald Tannur Pernah Telepon PN Surabaya, Ternyata Mau Pilih Hakim

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi peradilan (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah menelepon pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ternyata mencoba memilih hakim yang mengadili perkara kliennya.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025). Sidang menghadirkan juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina sebagai saksi.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya pernah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang hari ini, Rini Asmin dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bertanya apakah pengacara Ronald Tannur pernah menelepon untuk memilih hakim.

"Pernah, beliau pernah nanya, 'mbak saya mau nanya, mau milih hakim'. Saya bilang, maaf bu, itu bukan kewenangan saya," ujar Rini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Buletin
24 jam lalu

Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Nasional
2 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal