Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Oknum TNI, Dikawal LPSK

muhammad farhan
Fauzia, ibu Imam Masykur bersaksi di sidang kasus dugaan pembunuhan anaknya oleh tiga oknum TNI dengan dikawal petugas LPSK. (Foto: Muhammad Farhan)

Sebagaimana diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Selain pasal primer, ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pemuda Asal Sulsel Tewas Dibunuh di Armenia, 6 WNI Ditangkap

15 jam lalu

Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran

7 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

7 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

7 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal