Hukuman Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin Ditambah 1 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Hukuman pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditambah. (Foto Antara).

Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Sebab, sambungnya, saat ini Wawan masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.

Selain pidana penjara, Wawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.

Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wawan menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
27 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
2 bulan lalu

Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Seleb
2 bulan lalu

Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal