HP dan Akun Instagram Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Penyidik ke Propam Polri

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan melaporkan penyidik ke Propam Polri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. TPN akan melaporkan penyidik ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Polisi menyita handphone, akun instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor BGN Digeledah Kejagung sejak Dini Hari, Aktivitas Pegawai Terganggu Nyaris Seharian

57 tahun lalu

Kejagung Periksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs, Siapkan Tim Dokter

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Instagram Wardatina Mawa Kena Banned, Ini Nama Akun Barunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal