Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC

Jonathan Simanjuntak
Advokat Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan perdagangan orang di Batam (foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun, Dwi justru diminta membayar penalti pekerjaan hingga Rp18 juta karena tidak menyanggupi proses rekrutmen tersebut. Korban yang tidak membayar mendapatkan penyiksaan berupa penganiayaan hingga dikurung.

"Jadi intinya pelaku marah gara gara si korban ini menolak menjadi LC, dan diduga ini bukan LC biasa-biasa temanin minum, tetapi LC plus-plus, jadi ini sudah menjadi TPPO," ujar Hotman.

Hotman menyebut, Dwi mendapatkan penganiayaan selama tiga hari. Akibat penyiksaan itu korban pun meninggal dunia.

Hotman pun meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, bisnis ini tergolong bisnis maksiat yang bergerak dalam jual-beli perempuan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
17 hari lalu

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Pemberantasan TPPA-PPO kepada Calon Atase Polri

Nasional
18 hari lalu

WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri

Nasional
23 hari lalu

Sah! Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal