"Jadi tidak ada konspirasinya niat jahatnya mens reanya di mana? Sudah jelas ada dua dari segi hukum fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhi hukuman mati," jelas dia.
Dua fakta hukum itu di antaranya adalah karena Fandi baru mengenal sang kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan yang kedua adalah ketidaktahuan Fandi terhadap isi dari 67 kardus yang ternyata adalah narkoba.
Hal itu bisa terlihat dari Fandi yang bertanya kepada kapten apa isi barang tersebut dan dijawab sang kapten bahwa isi 67 kardus merupakan uang dan emas. Fakta itu diperkuat dengan pengakuan sang kapten di persidangan yang mengamini bahwa Fandi sempat mempertanyakan isi barang tersebut kepada dirinya.
"Yang pertama baru kenal kapten ini pada saat mau naik pesawat ke Thailand yaitu tanggal 1 Mei. Fakta kedua adalah bahwa si Fandi ini tidak tau bahwa 67 itu si Fandi bertanya kepada kapten, 'Itu apa?'. Dia rada curiga dijawab bahwa itu emas dan uang dan itu dijelaskan oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan diakui oleh si kapten," tambah Hotman.
Terkait Fandi yang ikut membantu dalam pemindahan barang tersadari kapal nelayan saat kapal yang awalnya berhenti di laut, ia menyebut bahwa Fandi hanya mengikuti perintah kapten dan tidak tahu apa-apa.