“Laporan yang dilakukan GAMKI bersama lembaga-lembaga lainnya bagian dari meluruskan sesuatu yang keliru. Karena ucapan Bapak Jusuf Kalla bisa disalahartikan bukan saja oleh umat Kristen, tetapi juga agama lainnya. Hal ini yang ingin kita koreksi dan luruskan,” ujarnya.
GAMKI menilai, pendekatan melalui jalur hukum ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya polarisasi di masyarakat. Pasalnya, jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi kegaduhan yang berkepanjangan di ruang publik.
"Kita tidak mau persoalan ini menjadi bahasan liar di media sosial dan ruang publik. Maka dari itu, kita fokus ke proses hukum yang mengedepankan kesetaraan, keadilan substantif, dan pemulihan,” katanya.
GAMKI mengingatkan bahwa perbedaan sikap tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyerang, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat kedewasaan demokrasi dan semangat persatuan.
“Maka walaupun masih ada perbedaan pandangan terkait persoalan ini, GAMKI mengajak kita tetap menghormati para tokoh kita, Bapak Jusuf Kalla, Ketum PGI, Ephorus HKBP, dan para tokoh lainnya. Fokus kepada substansi persoalan, tidak menyerang personal dan hindari polarisasi di media sosial ataupun ruang publik,” katanya.