Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi buntut Unggahan Video JK
Advertisement . Scroll to see content

HKBP dan PGI Bertemu JK, GAMKI Tetap Fokus ke Proses Hukum terkait Ceramah Mati Syahid

Senin, 04 Mei 2026 - 21:14:00 WIB
HKBP dan PGI Bertemu JK, GAMKI Tetap Fokus ke Proses Hukum terkait Ceramah Mati Syahid
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) merespons soal kunjungan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jacklevyn Manuputty dan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Victor Tinambunan ke rumah Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

GAMKI menghormati sikap yang diambil pimpinan PGI dan HKBP. Seperti diketahui, GAMKI merupakan pihak yang melaporkan JK ke polisi terkait dugaan penistaan agama.

GAMKI menilai langkah dialog tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi yang konstruktif serta meredakan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak terkhusus umat Kristen diharapkan dapat menyikapinya dengan tenang dan bijak.

“GAMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat serta tidak melakukan serangan personal terhadap pihak mana pun. Ruang publik harus dijaga agar tetap sehat, rasional, fokus membahas substansi, dan tidak terjebak pada polarisasi,” kata kuasa hukum GAMKI, Saddan Sitorus, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, GAMKI menegaskan pentingnya menghormati proses yang sedang berjalan, baik melalui jalur hukum atau pendekatan dialog, sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang harus dijunjung bersama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut