JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi buka suara terkait heboh larangan agar masyarakat dan lembaga tak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP. Sebab, hal itu dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi.
Menurutnya, fotokopi e-KTP berisiko karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.
Teguh menyampaikan e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.
Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Oleh karena itu, sebagai gantinya, data kependudukan pada chip e-KTP seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.