Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 83,9 persen masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.

"Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan  sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (23/11/2025).

Survei ini dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di media sosial. Adapun, survei dilakukan dari tanggal 13-17 November 2025.

Kemudian, 16,04 persen masyarakat lainnya memberikan sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei dijelaskan bahwa netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Nasional
4 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
1 hari lalu

TNI Bekali Penerima Beasiswa LPDP, Purbaya Tak Ingin Ada Alumni Hina Negara Sendiri

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Komunitas Motor Tutup Jalan di Thamrin hingga Bikin Macet, Polisi Langsung Bubarkan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal