Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Ari Sandita Murti
Pendiri Lokataru, Haris Azhar (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Lokataru, Haris Azhar menilai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait penggulingan Presiden Prabowo Subianto belum memenuhi unsur makar. Hal itu katanya didasarkan pada UU KUHP yang terbaru.

"Karena di pasal 193 itu (makar) ke pemerintah, bukan kepada presiden," kata Haris dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' di iNews, Selasa (14/4/2026).

Mengenai apakah seorang presiden bisa dikategorikan sebagai pemerintah, menurutnya hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Namun, KUHP secara tegas menulis frasa 'pemerintah'.

"Ada banyak memang di beberapa di undang-undang yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemimpin dari pemerintah. Konstitusi juga bilang seperti itu. Tapi KUHP-nya mengatakan kepada pemerintah," ujar Haris.

Haris tidak masalah jika warga negara punya hak untuk melapor ke polisi. Akan tetapi, Haris tetap beranggapan, secara pembuktian unsur makar tersebut tidak terpenuhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

2 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

7 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

7 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal