Penerima remisi usia di atas 70 tahun terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara 39 orang.
Remisi ini juga berdampak kepada penghematan biaya makan narapidana yang tercatat sebanyak Rp1.183.860.000.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujar Mashudi.