JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) atau yang berumur di atas 70 tahun. Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026).
Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan dan penurunan risiko kriminal.
Secara rinci, penerima remisi atau potongan 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan 170 orang, penerima remisi 4 bulan 96 orang, penerima remisi 5 bulan 79 orang dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya.
"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.