Hari Ini, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

“Dengan demikian, anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, dalam perkara ini, tersangka Dermawan telah mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. “Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu saja akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013-2014.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal