Hari Ini Bareskrim Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. 

"Jadwal pemeriksaan Ahyudin pukul 13.00 WIB. Dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Sedangkan tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni, Pengurus ACT Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Kemudian, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

"Syahru Ariansyah Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT," ujar Andri.

Diketahui, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
3 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal