Polres TTU akan meminta rekam medis maupun catatan kesehatan dari RSU Leona Kefamenanu dan rumah sakit di Kupang, tempat Dokter Icha sempat menjalani perawatan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut. Ketiganya akan dimintai klarifikasi mengenai kejadian di ruang IGD RS Leona.
“Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi teman-temannya dokter Icha, berikutnya kami akan memanggil ketiga anggota dewan tersebut untuk kita minta klarifikasi terkait kejadian itu,” ucapnya.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTU terkait laporan keluarga almarhumah yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD. Koordinasi dilakukan agar laporan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.