JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan 18 tahun penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan yakni Nadiem dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kemudian, Nadiem juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem juga dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," katanya.