Hakim Yakin Ricky Rizal Turut Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ini Pertimbangannya

Achmad Al Fiqri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta menghilangkan nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Hingga akhirnya, kata Hakim Morgan, Ferdy Sambo menghabisi Yosua dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal