Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Tersangka Suap

Martin Ronaldo
Gazalba Saleh, eks Hakim Agung MA (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh. Seperti diketahui, Gazalba terjerat dugaan suap penanganan perkara.

Dengan keputusan ini, maka perkara dugaan korupsi Gazalba dapat diteruskan KPK.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kasus suap penanganan perkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal