Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang diajukan Aiman Witjaksono. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Gugatan itu terkait sah tidaknya penyitaan ponsel milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim.

Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman sebagai wartawan itu memiliki hak tolak untuk membeberkan narasumbernya.

Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Selain itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal