Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

muhammad farhan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," kata Cokorda.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris-Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam poin eksepsi itu, kubu Fatia dan Haris menyebut mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi. 

"Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh penyelidik dan atau penyidik," ujar pengacara Haris dan Fatia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal